KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Puluhan Nasabah Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang tergabung dalam aliansi Paguyuban Anggota Murni, menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kota Bogor di Jalan Pengadilan Kota Bogor, Jumat (07/07/23).

Peserta aksi yang didominasi ibu-ibu berkaos merah membawa sejumlah poster menuntut pihak KSB mengembalikan uang nasabah berjumlah 8,6 Triliun kepada 180.000 yang tersebar di seluruh Indonesia .

Rahja yang mengaku salah satu korban mengaku merasa dirugikan. Dia sudah masuk uang sebesar 200 juta dan sampai saat ini uang tersebut tidak bisa diambil sudah selama tiga tahun.

“Yang pasti mereka itu gagal bayar dimana keluar surat edaran di April 2020, dimana disurat edaran itu disebutkan bahwa semua deposito tabungan dan apapun itu tidak boleh di cairkan dan harus di panjang secara otomatis, ini koperasi tanpa ada persetujuan dari anggota. Hingga mereka masuklah PKPU,” ungkapnya

Disitu, lanjutnya, ditetapkan bahwa nasabah menang dengan voting dimana diketuk palu, bahwa itu semua uang anggota akan dicicil dengan cara skema homologasi akan dibayarkan 10 kali selama 5 tahun setiap 6 bulan sekali.

“Cicilan pertama, kedua, ketiga sampai ke 10. Yang ada pada saat cicilan pertama jatuh itu tidak di bayarkan, yang survei dari kelompok kami, hanya 9 persen di bayarkan,” tuturnya.

“Kemudian cicilan kedua tidak di bayar, sampai sekarang ini tidak dibayar,” sambungnya.

Ia mengharapkan ada keadilan dari hakim terkait hal tersebut. “Saat ini yang di jadikan tersangka IS dan DZ,” imbuhnya.

“Semua anggota koperasi menunggu keputusan supaya adil, yang kami harapkan uang kembali. Terlepas ada kurungan badan terhadap terdakwa apapun itu tidak peduli yang kami pedulikan adalah uang kembali,” tegas Rahja.