KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi di berlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Bagi masyarakat atau penguna jalan perlu memperhatikan perlengkapan apa saja yang harus di persiapkan dalam berkendara di jalan.
Berikut ini adalah sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, jadi bagi para penguna jalan perlu memperhatikan hal ini.
Berikut ini adalah sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 :
Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Selanjutnya bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
Sebelumnya Polres Bogor telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya Tahun 2023.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan hal tersebut menandai akan dimulainya Operasi Patuh Lodaya dengan apel gelar pasukan.
“Ini menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya, Senin (10/7/23).
.png)
.png)