BOGOR, wwb.co.id – Praktik pemasangan papan proyek di pohon mulai menuai sorotan. Padahal, papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksananya.

‎Advokat Richard Angkuw menilai, tindakan memasang papan proyek di pohon tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, hal itu menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

‎“Papan proyek itu simbol transparansi. Kalau dipasang di pohon, di balik tembok, atau di tempat yang tidak mudah dilihat, itu bisa jadi indikasi awal adanya niat menutupi informasi,” ujar Richard kepada wwb.co.id, menanggapi adanya aduan pemasangan papan proyek yang berlokasi di Kecamatan Babakan Madang, Rabu (15/10/2025).

‎Richard menjelaskan, sesuai aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan informasi secara jelas di lokasi kegiatan.

‎“Kalau papan proyeknya saja tidak sesuai aturan, masyarakat wajar curiga apakah pekerjaan di lapangan juga sesuai spesifikasi atau tidak,” kata dia.

‎Lebih lanjut, Richard menegaskan bahwa meskipun pemasangan papan proyek di pohon belum tentu menunjukkan adanya korupsi, namun praktik tersebut dapat menjadi sinyal awal adanya penyimpangan administrasi.

‎“Kita tidak bisa langsung menyebut korupsi, tapi itu bisa mengarah ke pelanggaran prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik,” ujarnya menambahkan.

‎Ia juga mengingatkan agar dinas terkait dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek daerah.

‎“Jangan tunggu ada laporan dulu baru turun. Kalau ditemukan papan proyek tidak sesuai standar, itu sudah cukup alasan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi,” tegas Richard.

Halaman:
R
Penulis: Redaksi
× Preview Gambar