DEPOK, wwb.co.id – Pemilik UMKM Rumah Serba Ada (RSA), Tia Ocvaria Hinnarti (36), mengaku mendapat perlakuan hukum yang tidak adil setelah dilaporkan enam orang yang disebut sebagai rekan usahanya ke pihak kepolisian.
Tia, warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Padahal, usaha rintisan yang dijalankannya telah berdiri dan beroperasi selama lima tahun.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tia mengungkapkan bahwa persoalan hukum tersebut mulai muncul setelah dirinya bercerai secara Islam dengan mantan suaminya sekitar setahun lalu.
Ia mengklaim, sebelum laporan polisi itu dibuat, mantan suaminya sempat melontarkan ancaman akan menghancurkan bisnis RSA yang telah ia bangun dari nol.
“Setelah perceraian itu, usaha saya mulai tersendat. Tidak lama kemudian, muncul laporan dari enam orang yang dulunya rekan usaha saya. Padahal mereka sudah menerima keuntungan dari kerja sama,” kata Tia saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Klaim Investor Sudah Terima Keuntungan
Tia menegaskan, para investor yang kini melaporkannya datang secara sukarela dan telah menerima pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Ia mencontohkan salah satu investor, berinisial (D), warga Bekasi, yang disebut telah menerima kembali modal beserta keuntungan hingga mencapai Rp300 juta.
“Investor datang sendiri. Karena kami UMKM yang merintis dari nol. Mereka juga sudah menikmati hasil bagi hasil,” ujarnya.
.png)
.png)