MEDAN, wwb.co.id -- Agenda pembacaan putusan dalam perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI di Pengadilan Niaga Medan mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, kini ditunda hingga Senin, 20 Oktober 2025.

Penundaan ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Niaga Medan berdasarkan arahan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena dokumen hard copy pembelaan dan kesimpulan dari pihak Turut Tergugat belum diterima oleh pengadilan.

"Pengadilan Niaga Medan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan pihak Turut Tergugat belum mengirimkan dokumen hard copy pembelaan dan pandangan hukum serta kesimpulannya," kata Jamhari di Medan, Senin (13/10/2025).

Namun, pihak IWO mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah dikirimkan oleh Kementerian Hukum RI selaku Turut Tergugat sejak 6 Oktober 2025 melalui jasa kurir resmi.

"Kemungkinan besar dokumen yang dikirimkan belum sampai ke Panitera atau masih dalam proses disposisi dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tambah Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO.

Gugatan ini diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO, terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat. Berdasarkan dokumen yang diserahkan IWO di persidangan, Yudhistira telah dicabut keanggotaannya dari IWO sejak Agustus 2023.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aspek hukum terkait kepemilikan dan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam organisasi media online. Pihak IWO menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Medan, serta optimis bahwa proses peradilan akan berjalan dengan transparan, adil, dan objektif.

"Kami menghormati setiap keputusan pengadilan dan meyakini kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang terbuka," tegas Jamhari.