KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Perseteruan antara Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor nampaknya masih berlanjut sehingga membuahkan somasi ke dua.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni. Anggi Triana Ismail Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Kamis (23/2/22).
Landasan dirinya mengirimkan somasi akibat rentetan kejadian sebelumnya atas hasil audiensi yang terkesan tidak profesional.
“Akhirnya kami diundang pada hari Rabu, (22/2/2023) kemarin untuk melakukan pertemuan dalam rangka audiensi. Tim saya turun bersamaan dengan klien, karena berbicara sejarah dan budaya tentunya kita harus melibatkan klien langsung. Khawatir miskomunikasi dan informasi,” terang Anggi.
Lebih parahnya lagi, ia menyesalkan dan mengaku dilecehkan secara sistematis. Anggi beralasan Disbudpar tidak memiliki persiapan seperti layaknya sebuah instansi pemerintah berintegritas dengan tetap siaga ketika ada pemohon. “Siapa pun itu pemohon khusus-nya warga Kota Bogor harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Apalagi kami ini bersurat formil, tiba-tiba dalam pertemuan itu justru yang paling aneh dan anomali mahal Disbudpar yang minta data kepada kita,” tutur Anggi.
“Kita ini pemohon guna meminta informasi serta data valid terkait sejarah dan budaya yang ada di kota bogor. Dipertemuan kemarin justru sebaiknya, seolah-olah Disbudpar yang minta informasi kepada klien kita,” sambungnya.
Kemudian, masih kata Anggi, terkait penyerahan data yang dilakukan oleh Disbudpar dianggap kurang etis sehingga merasa dilecehkan.
“Kita sudah dapat satu bendel kurang lebih enam halaman, yang bagi saya data tersebut pelecehan. Karena surat dari kami itu formil, seharusnya surat yang dikeluarkan oleh dinas tersebut formil juga. Lah ini, kop surat gak ada tandatangan cap basah juga tidak ada, disitulah kami menganggap pelecehan,” tegas Anggi.
Isi Somasi yang Akan Dilayangkan Kepada Pihak Disbupar Kota Bogor
.png)
.png)