KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Daftar G di awal tahun 2024.

“Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras,” ungkap Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra melalui release resmi, Selasa (26/3/24).

Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait yakni, Bea Cukai Kabupaten Bogor.

“Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dari 64 kasus, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis, Sabu 215,43 gram kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan di amankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.

“Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,” terangnya.