JAKARTA, WWB.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir yang mengubah identitas seorang anak kandung menjadi anak orang lain telah terungkap.

Pasalnya, dugaan upaya pemalsuan data tersebut diketahui melalui Akta Lahir yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Disdukcapil Kota Tangerang pada tahun 2022 silam,” ungkap Elman Alvin Bago, kuasa hukum pelapor di halaman Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (18/7/23).

Awalnya, kata dia, kejanggalan ini terungkap ketika ibu kandung anak tersebut, yang dikenal dengan inisial NU, hendak melakukan perubahan data Kartu Keluarga (KK) pada tahun 2022 di Disdukcapil Kota Tangerang. Tanpa disangka, proses perubahan data tersebut berujung pada dugaan manipulasi data oleh beberapa oknum.

“Berbuntut dari masalah itu, NU langsung melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Oktober 2022. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ibunda dari anak yang terkena pemalsuan, yang dikenal dengan inisial NGC, mengaku bahwa dokumen akta lahir anaknya telah dipalsukan dan diganti dengan nama orang lain,” jelasnya.

“Kasus ini telah mengalami perkembangan sejak 10 Oktober 2022, dengan pemeriksaan beberapa saksi dan terlapor, termasuk keterangan dari klien kami. Kami juga kaget ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no 511 tahun 2021 ini, yang isinya sangat memberikan keprihatinan hukum. Kami sampaikan ini, karena penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” tambahnya.

Elman menilai bahwa Disdukcapil Kota Tangerang kekeliruan dalam penerbitan produk akta lahir yang dikeluarkan. Karena terdapat satu anak memiliki akta lahir dengan ibu yang berbeda.

“Dari dikeluarkan penetapan ini, Disdukcapil Kota Tangerang mengeluarkan juga akta kelahiran dengan ibu yang berbeda. Ironisnya, anaknya satu orang tapi memiliki dua ibu yang berbeda, maka dalam hal ini menjadi preseden buruk bagi Disdukcapil Kota Tangerang maupun hukum dan peradilan yang ada di Indonesia,” terangnya.

“Harusnya Disdukcapil Kota Tangerang mencari kebenaran dahulu, apa benar anak tersebut sah dan dilahirkan oleh pemohon atau orang lain,” imbuhnya.

Elman berharap penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memanggil pelaku dugaan pemalsuan tersebut.