BANDUNG, wwb.co.id – Puluhan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (16/12/2024).

Pasalnya hal ini menjadi langkah akhir yang wajib ditempuh untuk mendapatkan legalitas penuh sebagai advokat yang dapat beracara di pengadilan.

Sumpah tersebut bertempat di ruang sidang utama, prosesi berlangsung dengan penuh khidmat di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartka E.M., S.H., M.HUM. Dalam sumpahnya, para advokat berkomitmen untuk mematuhi Undang-Undang, menjaga etika profesi, serta menegakkan keadilan tanpa memandang perbedaan.

“Advokat bukan hanya pembela klien, tetapi juga pelindung keadilan. Tugas ini membutuhkan integritas tinggi dan tanggung jawab moral yang besar,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Ketua Presidium KAI saat menghadiri prosesi pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (16/12/24)/wwb.co.id

Prosesi ini dihadiri pula oleh Ketua Presidium KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., Sekretaris Daerah DPD KAI Jabar Adv. Aa Jaelani S.H.,C.LD., C.LTC., C.CLM., C.EI., Ketua Bidang Pendidikan DPD KAI Jabar Adv. Taufik Hidayat, S.H., M.H., CLI., keluarga calon advokat, dan sejumlah tamu undangan.

Salah satu peserta yang baru saja diambil sumpahnya, Adv. Pathar Simatupang, S.E., S.H., mengungkapkan rasa haru dan bangganya. “Ini adalah awal perjalanan kami sebagai advokat. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional dan tetap memegang prinsip keadilan,” ujarnya.

Dengan diambilnya sumpah ini, para advokat baru telah memenuhi seluruh persyaratan untuk beracara di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sumpah advokat ini tidak hanya menandai legalitas profesi, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang harus diemban dalam menjalankan amanah masyarakat dan hukum.