KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso mengaku menerima Laporan Polisi (LP) dari masyarakat sebanyak 19 kasus.
“Selama bulan Juni 2023 ini menangkap sejumlah 24 tersangka dengan jumlah pelaporan polisi sebanyak 19 kasus. Untuk penyalahgunaan sabu sabu itu 9 orang k kita tangkap, ganja ada 2 orang, tembakau sintetis ada 10 orang dan obat psikotropika jenis alprazolam dan Dumolit ada 3 tersangka yang kita tangkap,” ungkapnya kepada media saat melakukan preskon pers, di Mako Polresta Kota Bogor, Kamis (06/07/23).
Bismo menyampaikan, total barang bukti yang diamankan pihaknya menyita 25,85 gram sabu, 5,26 kilo gram (5260) gram ganja, 346,25 gram tembakau sintetis, dan 138 butir obat psikotropika.
Untuk peredaran narkotika, Bismo mengatakan, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, yakni Bogor Utara ada 5 titik, Bogor Timur 5 titik, Bogor Selatan 2 titik, Bogor Tengah 2 titik dan Bogor Barat serta Tanah Sareal ada 2 titik.
Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial.
“Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
“Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Bismo.
.png)
.png)