JAKARTA, WWB.CO.ID – Seorang advokat Sulardi, SH, MH diduga menjadi korban kriminalisasi setelah membela kliennya atas kepemilikan tanah di Jakarta Barat.
Kini, Sulardi ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, berkas ini sekarang dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Sulardi pun mempertanyakan tentang penegakan hukum di negara ini terhadap dirinya. “Orang yang menjalani profesi sebagai advokat atau penasehat hukum masih saja dipandang selalu melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Padahal, kata dia, profesi advokat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003. Dalam pasal 16 diutarakan Sulardi telah jelas bahwa advokat mempunyai hak imunitas.
“Jadi contohnya saya, jangan sampai dia (masyarakat) jadi korban. Padahal saya bekerja sesuai profesi saya sebagai advokat gitu lho. Bagaiman ini masyarakat mengalami seperti saya,” tegas Sulardi,
Dalam kasus ini, Sulardi menceritakan mengenai adanya ahli waris yang menguasai lahan diperkirakan pada tahun 1960-an. Bahwa, ahli waris tersebut memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam diatas tanah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tanah itu, kini menjadi lapangan golf mini.
Tanah yang Sulardi jelaskan itu pada tahun 2013 diserobot diduga oleh mafia tanah.
“Kemudian, tanah tersebut dipagar dan terjadi keributan. Karena para ahli waris tidak mampu bertahan maka tetaplah dilakukan pemagaran, penguasaan fisik ketika itu,” jelasnya.
“Kemudian pada tahun 2017 dilakukan penelitian, apa sih? alasan hak terbitnya sertifikat itu yang dijadikan alas hak menggunakan untuk menguasai lahan itu,” terang Sulardi.
.png)
.png)