JAKARTA, wwb.co.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik pada Kamis, 27 November 2025. Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan General Manager PT Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel), Yenny, memasuki fase krusial yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ria Neva, didampingi dua hakim anggota, Yohannes Purnomo Suryo Adi dan Emma Sri Setyowati. Kuasa hukum PT Wahana Mazmur Wisata, Faisal Nurrizal, S.H., C.L.A., dari kantor OC Kaligis & Associates, turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Yenny terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, dan menuntut pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan ini disambut positif oleh pihak perusahaan.
“Tuntutannya sesuai dengan yang kami harapkan. Kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp10 miliar. Terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Faisal usai sidang.
PT Wahana Mazmur Wisata, yang telah beroperasi sejak 1999 dan bergerak di bidang layanan perjalanan wisata seperti penjualan tiket pesawat dan hotel, sebelumnya belum pernah tersandung persoalan hukum besar. Namun sejak 2022, perusahaan mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam sistem keuangan internal.
Yenny diduga memanipulasi invoice dan mengganti nomor rekening pada tagihan yang seolah-olah diterbitkan atas nama perusahaan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian hampir Rp10 miliar. Dalam persidangan, Yenny mengakui menggunakan invoice palsu untuk menagih para mitra Wahana Travel.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal. Menurut Faisal, hingga kini belum ada pengembalian kerugian secara penuh dari pihak terdakwa. “Belum ada pengembalian secara utuh, sehingga tuntutan maksimal kami nilai berkeadilan,” katanya.
Selain kerugian finansial, perusahaan juga sempat mengalami pencemaran nama baik dari sejumlah mitra yang sebelumnya bekerja sama. Namun fokus persidangan kali ini tetap pada dugaan penggelapan dalam jabatan.
Pihak perusahaan kini menunggu putusan majelis hakim setelah proses pembelaan dan agenda sidang selanjutnya dijalankan. Mereka berharap putusan nanti memberikan rasa adil dan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang.*
.png)
.png)