KOTA BOGOR, wwb.co.id – Terjerat Poligami salah satu pegawai di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat terancam sanksi usai dilaporkan kepimpinannya oleh istri sahnya berinisial SF.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP), jelas-jelas seorang ASN yang hendak berpoligami wajib mengantongi izin tertulis dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Bahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Istri ASN yang di ketahui berinisial YN (Pegawai KCD Wilayah II Kota Bogor, Depok) tengah mengandung lima bulan ini pun tengah menuntut keadilan dengan cara mengadukan suaminya yang diduga sudah menikah lagi di Kantor KCD Jalan Jabaru II No. 8, Pasirkuda, Kota Bogor, Selasa (3/12/24).

Ketua LBH Bogor, Irawansyah, SH, MH menegaskan bahwa akan memastikan hak-hak SF sebagai istri sah dari (ASN) terpenuhi.

“Kami mendampingi klien agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pala lagi saat ini dalam kondisi mengandung,” ungkap Irawansyah usai mendampingi SF di Kantor KCD.

Ia menekankan bahwa hak nafkah dan perhatian suami merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Ia pun akan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terkait dugaan pelanggaran hak istri dan potensi pelanggaran aturan ASN.

“Dalam peraturan kepegawaian, ASN yang menikah lagi tanpa izin atasan dapat dikenai sanksi disiplin. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan YN mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini penting agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” tegasnya.