TANGGERANG – Warga Negara Asing (WNA) asal Glasgow Scotlandia berharap bebas dari jeratan hukum usai membuat ulah di Indonesia. Atas dasar dugaan pemalsuan Akta lahir di Kota Tangerang.

Kasus dugaan pemalsuan Akta lahir seorang anak berinisial NGC yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang pada tahun 2022 silam itu, kini tengah menjalani persidangan perkara pidana nomor 821/ Pid.B/ 2024/ PN Tng, masuk dalam tahap pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kota Tanggerang.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/9/24). WNA atas nama Douglas itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan dirinya bersama pasangannya Uli Arta dari jeratan hukum dengan alasan tidak mengetahui hukum yang berlaku di Negara ini (Indonesia)

“Saya berharap majelis hakim bisa membebaskan saya karena saya tidak paham hukum,” ungkap para terdakwa saat menjalani persidangan.

Disamping itu, pihaknya berdalih hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi sebagai ayah biologis dan ibu adopsi dari anak tersebut.

Kendati demikian, fakta berbicara lain, atas perbuatannya itu, WNA asal Glasgow, Scotlandia bernama Douglas dan pasangannya WNI Ulin Arta kini harus berhadapan dengan hukum dan mempertanggung jawabkan atas ulahnya tersebut.

Kuasa Hukum Niki Utami (Ibu Kandung NGC), M. Oryzha Al GhazalI, S.H., M.Kn menilai alasan terdakwa (Douglas dan Uli Arta) tidak masuk akal bahkan keluar dari substansi persidangan yang sedang berjalan.

“Apa yang disampaikan mereka (terdakwa) tidak masuk akal, bahkan keluar dari pasal 263 pemalsuan surat. Itu hanya bluffing aja, omong kosong,” kata PH yang akrab disapa Oryzha dari Elza Syarief Law Firem ini usai persidangan, Rabu (18/9/24).

Disamping itu, kata dia, pledoi-pledoi itu tidak masuk subtansi perbuatan mereka (terdakwa). “Karena, Douglas dan Uli Arta ini diduga memalsukan surat, dan kalau mereka mengaku tidak mengerti hukum kayaknya tidak mungkin,” jelasnya.