BOGOR, WWB.co.id – Carut-marut-nya program Bantuan Sosial Pangan (BPS) atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupanten Bogor, menujukan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Bogor seolah-olah tidak serius dalam merapihkan Program unggulan Kementrian Sosial itu.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Richard Angkuw, SH, MH, saat diminta tanggapan oleh awak media terkait program BPS di kediamannya, Rabu (9/6/21).

Baca juga : Itjen Kemensos dan Kejagung Panggil 4 Kecamatan di Kabupaten Bogor → https://www.wwb.co.id/2021/05/itjen-kemansos-dan-kejagung-panggil-4.html
Richard menegaskan, dirinya siap mendampingi masyarakat dalam hal ini para Keluarga Pemerima Manfaat (KPM). “Saya siap mendampingi para KPM yang merasa di rugikan sebagai mana diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, sesuai pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen atau pembeli baik itu, properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.

Baca juga : 4 Kecamatan Dipanggil, Richard Angkuw Harapkan Itjen Kemensos & Kejagung Profesionalhttps://www.wwb.co.id/2021/06/4-kecamatan-dipanggil-richard-angkuw.html

“Jadi dalam hal ini masyarakat tidak usah takut, karena mendapatkan hak yang sama di mata hukum. Sejajar, setara dan tidak di beda-beda,” tutur Lulusan Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.

Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar