BOGOR — Proses fasilitasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) akhirnya rampung.

‎Pemerintah Kota Bogor menerima surat hasil proses fasilitasi rancangan Perwali tersebut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 24 Agustus 2026.

‎Dengan selesainya tahapan fasilitasi tersebut, langkah yang sebelumnya diproyeksikan Pemerintah Kota Bogor untuk menuntaskan proses Perwali P4S pada akhir Agustus 2026 dinyatakan terpenuhi.

‎Perwali tersebut disusun sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak dan remaja, melalui edukasi, pencegahan, serta penanganan terkait perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor.

‎Dalam rancangan regulasi tersebut juga terdapat pembentukan Komisi P4S yang disebut merupakan bagian dari aspirasi berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Bogor.

‎Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian fasilitasi rancangan Perwali tersebut.

‎Pada 14 Agustus 2026, Alma mengatakan timnya terus melakukan berbagai upaya agar proses penerbitan Perwali P4S dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Agustus.

‎Pernyataan tersebut disampaikan di tengah aksi Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Balai Kota Bogor.

‎“Fasilitasi Ranperwal oleh Provinsi Jabar dipastikan tuntas dan diprediksi akhir Agustus 2026 selesai. Ini langkah penting agar Kota Bogor punya payung hukum yang jelas dalam pencegahan, edukasi, dan penanggulangan, serta pembentukan Komisi P4S dengan tetap menjunjung nilai agama, norma sosial, dan HAM,” ungkap Alma saat menjawab pertanyaan awak media kala itu.

Halaman:
G
A
Editor: Gandi
Penulis: Abah Tataros
× Preview Gambar