BALI, wwb.co.id – Bertempat diruang sidang Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Y.M. Sujatmiko, S.H., M.H. mengambil sumpah pengangkatan 23 orang Advokat baru Peradi Utama pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
‎
‎Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menyampaikan pesan kepada Advokat baru Peradi Utama yang didampingi para Pemuka Agama, Pengurus Nasional Peradi Utama, Pengurus Wilayah Peradi Utama Provinsi Bali, agar dalam melaksanakan tugas mulia sebagai Advokat baru untuk menjunjung tinggi profesi Advokat yang luhur, mulia dan terhormat (officium nobile), yang mulia serta memiliki kedudukan yang sama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Jaksa, Hakim dan Kepolisian dan memiliki tanggung jawab yang berat sebagai salah satu pilar penegak hukum, Advokat dan Pengacara merupakan dua pihak yang sama sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan yang setara dengan Penegak Hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan hal ini sebagai mitra kerja dari penegak hukum lainnya.
‎
‎Y.M. Sujatmiko, S.H., M.H. menekankan kepada para Advokat yang baru diambil sumpahnya agar memiliki profesionalisme dan integritas yang tinggi didalam melaksanakan profesinya, karena akan bekerjasama dan berhadapan dengan Hakim, Jaksa dan Polisi, mari saling bekerjasama dalam menjaga integritas didalam penegakkan hukum, namun Advokat juga memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pihak yang tidak mampu, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maupun didalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dimana masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dari Advokat.
‎
‎Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar mengajak kepada seluruh Advokat yang baru diambil sumpahnya agar mengikuti sosialisasi tentang e-court guna mengetahui bagaimana penerapan suatu pelayanan terpadu dan bagaimana beracara di suatu pengadilan.
‎
‎Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr.Hardi Fardiansyah, S.E., .H., SIP., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.l.Kom. menyampaikan dengan mengantar pengambilan sumpah sebanyak 23 orang Advokat baru,
‎yang sebelumnya para Advokat ini mempunyai berbagai macam latar belakang seperti dari pers, dosen dan konsultan pajak. Harapan kami seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar bahwa tentu Advokat Peradi Utama harus meningkatkan integritas yang tinggi dalam menjalankan profesi, dan apabila hal itu kita jalankan dengan baik, mudah-mudahan semua proses dalam melakukan pembelaan klien akan berjalan dengan lancar, juga bisa membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia yang selama ini belum terbela dengan baik.
‎
‎Terkait dengan keanggotaan, sejauh ini Peradi Utama yang hampir genap berusia 2 tahun, anggota yang terdaftar di Peradi Utama ada sekitar 900 anggota dan target kita kedepan setiap tahun Peradi Utama akan melahirkan 1000 anggota baru dimana Peradi Utama juga sudah tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia, dan kami juga rutin mengadakan pendidikan berkelanjutan minimal satu atau dua bulan sekali, seperti forum group discusion (FGD) dan seminar-seminar yang dilaksanakan secara gratis bagi anggota Peradi Utama dan acara tersebut selalu diisi oleh pakar-pakar dibidangnya dengan tujuan untuk meng up-grade anggota-anggota yang ada di Peradi Utama.
‎
‎Selain dari pada itu, Peradi Utama juga mempunyai program unggulan berupa bagi setiap anggota Peradi Utama yang akan mengikuti kembali Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) lanjutan, dapat mengikuti dengan gratis atau tidak berbayar dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan seluruh anggota Peradi Utama dalam hal pengetahuan, karena ilmu hukum itu makin berkembang, jadi kami memberikan kesempatan untuk mengikuti PKPA berkelanjutan dan hal ini dapat diikuti seumur hidup, kapanpun diadakan PKPA, anggota Peradi Utama dapat mengikutinya karena ilmu hukum ini berkembang juga sudah menyangkut ke teknologi.
‎
‎Lebih jauh, Ketua Umum Peradi Utama menyampaikan terkait makelar kasus sebagaimana yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, hal ini menjadi tantangan dan harus dipatuhi dimana Advokat itu sudah dibekali dengan kode etik, integritas, sehingga dalam menangani suatu kasus, orientasinya harus menangani kasus tersebut, harus membela hak hak klien jangan sampai hak-hak klien terzalimi karena Peradi Utama selalu mengedepankan integritas dan kode etik, dan apabila kedapatan anggota Peradi Utama terbukti melanggar kode etik, maka akan kita sidangkan melalui peradilan kode etik internal dan dilihat bagaimana kesalahannya sampai resiko pemecatan.
‎
‎Turut menyampaikan keterangan, Ketua DPW Peradi Utama Provinsi Bali, Totok Waluyo,S.H., M.H. akan meneruskan apa yang menjadi visi misi atau program kerja Peradi Utama di Wilayah Bali yaitu PKPA dan UPA secara offline sehingga apa yang menjadi kendala dalam penyampaian materi dan literasi bisa tersampaikan secara emosional bagi calon-calon Advokat nantinya, disamping itu akan dilakukan juga beberapa seminar secara berkesinambungan untuk memberikan literasi-literasi terkait hukum-hukum yang terbaru.
‎
‎Dan berbicara mengenai penanganan kasus di Bali, banyak terjadi kasus sengketa tanah, sebagaimana kita ketahui hukum adat tidak boleh lebih tinggi dari hukum positif, ini terjadi di Bali, karenanya kami hadir di Bali untuk memberikan suatu edukasi/pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat, demikian juga terhadap keberadaan/kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPD) dimana kami berupaya meluruskan kedudukan secara hukumnya, dimana ada suatu kesenjangan LPD seharusnya milik desa, menjadi terbalik, desa milik LPD, hal ini kami lakukan melalui masyarakat desa adat dan berupaya menyelamatkan Ketua LPD dari tindak pidana korupsi. (***)

.png)
.png)