KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Polsek Bogor Selatan berhasil meringkus 4 pria asal Sumatera yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada 4 warga Kampung Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dilakukan pada hari Senin, 24 April 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku yang mengendarai motor berselisih paham dengan salahsatu pengendara mobil. Melihat pertikaian itu, di lerai oleh salah satu korban yang kebetulan kejadian pertikaian itu percis di depan rumah korban dan kejadian pertikaian itu sudah selesai.

Selang 10 menit kata Bismo, pelaku yang mengendarai sepeda motor beserta teman – temannya mendatangi rumah yang melakukan peleraian dan mengira bahwa yang melakukan peleraian melakukan penganiayaan kepada pengendara sepeda motor (tersangka-red).

Dengan mulut berbau alkohol, para tersangka langsung membabi buta melakukan pemukulan kepada kepada keluarga korban dan melempar teko yang berisi air kepada para korban.

“Rombongan pelaku masuk kedalam rumah korban dan melakukan penganiayaan yang saat itu sudah di cegah oleh korban, supaya para pelaku tidak masuk rumah. Tapi para pelaku memaksa masuk kerumah dan melakukan penganiayaan, pemukulan,” ungkapnya saat melakukan konprensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jl, Kapten Muslihat, Kamis (27/04/23).

“Dan korban, seorang bapak bapak dipukul di bagian hidung, dan seorang ibu yang berada di rumah korban di lempar oleh teko yang berisi air, kemudian yang ketiga anak perempuan nya itu dipukul di bagian bibir, dan satu lagi korban seorang laki laki di kejar oleh pelaku tapi korban lelaki itu berhasil kabur,” sambung Bismo.

Bismo mengatakan, sebelum kejadian tersebut para pelaku sedang melakukan kegiatan acara dan diwarnai dengan minuman beralkohol. Salah satu dari pelaku juga kata Bismo positif menggunakan narkoba.

“Jadi ini adalah rangkaian dari suatu kejadian, artinya korbannya lebih dari satu. Dan pelaku nya sementara ini sudah di identifikasi ada lima. 4 pelaku ini inisialnya adalah, BSZ, RZ, ODPS dan FZ yang positif sabu sabu, sudah kita amankan satu masih dalam pengejaran berinisial G,” katanya.

Dengan kejadian tersebut para pelaku di jerat dengan pasal 351 Junto ,170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.