KAB.BOGOR, WWB.co.id – Salah satu Redaktur Media Online dan Cetak menyayangkan adanya batasan wantawan yang akan melakukan peliputan di acara pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Minggu, (13/12/20).
"Dengan alasan Protokol kesehatan (Prokes) beberapa awak media dilarang masuk untuk melakukan peliputan dengan alasan batasan dan aturan Prokes," ungkap Samsuar salah satu Redaktur Onlinne dan Cetak.
Redaktu Berantas Onlinne itu, mengaku kecewa dengan dengan adanya batasan tetsebut. Padahal, kata dia, Pers atau Wartawan tidak boleh dilarang mereka (wartawan-red) dilindungi Undang-undang.
"Saya sanagat menyayangkan dengan adanya penghalang-halangan tersebut. Padahal, dalam UU No. 40 Tahun 1999 di jelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)," tegas Sam.
Senada dengan Sam, Arifin Pimpinan Redaksi Media Onlin ini juga mengaku kecewa. "Wartawan dilindungi Undang-undang, kalau pun ada aturan pembatasan itu buat orang umum bukan buat kami para jurnalis," terang Arifin.
Halaman:
M
Penulis: Manan