KOTA TANGGERANAG, WWB.co.id – Danau situ Cipondoh yang berada di Kecamatan Cipondoh adalah merupakan aset Provinsi Banten. Pasalnya situ ini merupakan pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat dengan sertifikat pengelolaan nomor 1 tahun 1996 atas nama Pemprov Jabar yang telah di balik nama menjadi Pemprov Banten pada 3 April 2010, tertuang dalam berita acara serah terima aset situ Cipondoh nomor 5 9 3/3 3/plk dan 030/153 /plk 2007 tertanggal 31 Januari 2007.
Situ ini perlu perhatian dari Pemerintah Provinsi Banten di mana diduga telah banyak penyempitan danau akibat parahnya penggarapan dan pemanfaatan lahan penggarapan yang dilakukan oleh oknum tidak  bertanggungjawab.
Menurut Pantauan Media di lokasi tersebut perlu penataan, situ ini sebagai aset Pemprov Banten karena di kawatirkan adanya tumpang tindih lahan di kemudian hari.
Situ ini Jika di kelola dengan baik oleh Pemprov  Banten, tentunya bisa tertata dengan baik dan rapi sehingga perannya sebagai Tandon air berfungsi dengan baik.
Dalam buku inventaris Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) per 31 Desember 2010, diketahui bahwa Situ Cipondoh seluas 1.420.000 meter persegi dalam buku inventaris tersebut juga dijelaskan bahwa bukti kepemilikan atas Situ Cipondoh berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 tahun 1996 atas nama Pemprov Jabar yang telah dibalik nama menjadi Pemprov Banten pada 3 April 2010 yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Aset Situ Cipondoh Nomor 593/33/plk dan 
Halaman:
M
Penulis: Manan