KAB.BOGOR, WWB.co.id – Pedoman Umum Program Sembako 2020 ternyata masih belum maksimal di terapkan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasalnya masih banyak prinsip-prinsip Program Sembako yang tak diterapkan dalam mekanisme penyaluran Program Sembako.
Terbukti saat penyaluran Program Sembako di Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (13/02/2021). Dimana pembagian Program Sembako untuk KPM Perluasan, dilaksanakan di Kantor Desa tersebut, padahal dalam Pedoman Umum Program Sembako hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Didalam Pedum Program Sembako terkait Penyiapan e-Warong ditegaskan bahwa kepala desa/lurah, perangkat desa/aparatur kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.
Menurut keterangan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Desa Sasak Panjang Suryadi, penyaluran bantuan Program Sembako tersebut sebanyak diberikan kepada 250 Keluarga Penerima Manfaat dengan komoditi Beras 10 kg, Ayam 1 ekor (1 kg), Tempe 1 papan, Tahu 1 Kantong dan Buah Pir (3 buah) / Apel (2 buah) dan telur 1 kg (10 butir).
.png)
.png)