BOGOR,wwb.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menghentikan operasional angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia operasional di atas 20 tahun. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

“Penghentian operasional angkot yang berusia lebih dari 20 tahun ini adalah amanat Perda yang harus dijalankan secara konsisten,” ujar Sujatmiko.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 86 unit angkot telah resmi dihapus dari operasional. Sementara itu, masih terdapat sekitar 1.854 unit angkot di Kota Bogor yang tercatat berusia di atas 20 tahun dan akan menjadi sasaran penertiban secara bertahap.

Sujatmiko menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif kepada para pemilik maupun pengemudi angkot.

“Tahapan awal dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Jika masih melanggar, akan dilanjutkan dengan penyetopan kendaraan dan diamankan di pool penampungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kebijakan ini tidak terdapat kompensasi maupun kelonggaran, mengingat usia operasional angkot selama 20 tahun dinilai sudah mencukupi.

“Tidak ada toleransi atau kompensasi, karena batas usia 20 tahun sudah dianggap cukup sesuai aturan,” tegas Sujatmiko.

Dishub Kota Bogor berharap para pemilik dan penyedia jasa angkutan kota dapat memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan, kenyamanan, dan peningkatan kualitas transportasi publik di Kota Bogor.