BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Jumat (20/2/2026), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Raperda ini merupakan penyesuaian atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Pansus, Juhana, menyatakan draf aturan tersebut menekankan penguatan tata kelola layanan, pengawasan mutu, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, Raperda juga mengatur hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, non-diskriminatif, serta perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadi.
Pembahasan turut mencakup penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta kolaborasi lintas sektor, termasuk peran masyarakat dan swasta dalam mendukung sistem kesehatan daerah.
DPRD menargetkan Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat dan implementatif guna memastikan hak warga atas pelayanan kesehatan terlindungi secara optimal, mulai dari aspek promotif, preventif, hingga rehabilitatif.
.png)
.png)