KAB.BOGOR, WWB.co.id – Program Sembako di Kabupaten Bogor kembali tersorot kali ini terjadi di Kecamatan Klapanunggal, Program yang juga dikenal sebagai Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau BPNT ini diduga realisasinya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Pasalnya diakui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Leuwikaret, bernama Aam (45) bahwa selama Ia menjadi peserta Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) baru dua Tiga Hari lalu Ia memegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)-nya secara Mandiri.
“Baru dua hari kemarin saya pegang Kartunya, selama ini dikumpulin di Ketua Kelompok PKH,” tuturnya, Senin (05/04/2020).
Selain itu KPM lainnya yang bernama Lisnawati (36) mengaku bahwa selama Ia menjadi peserta Program Sembako dirinya tidak pernah melakukan transaksi secara Mandiri, barang selalu diantar oleh Ketua Kelompok ke rumahnya.
“Saya gak pernah ke Agen, saya selalu dianter ke rumah barangnya juga, karena kartu dan pin-nya kan dipegang Ketua Kelompok,” tuturnya, Senin (05/04/2021).
.png)
.png)