KAB.BOGOR, WWB.co.id – Masifnya alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak berada dalam kondisi kritis meliputi wilayah Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Hal itu dikatakan Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) Iman Sukarya, pada Selasa (9/02/2021).
“Banjir bandang yang menerjang perumahan pegawai perkebunan teh Gunung Mas PTPN VIII beberapa waktu lalu dan sejumlah lokasi lain di kawasan Puncak itu akibat kondisi tanah yang mudah lepas atau gugur, hal itu terjadi akibat daya resap air hanya sekitar 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, di kawasan Puncak terlalu banyak permasalahan yang semestinya bisa dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun pihak PTPN VIII sebagai pihak yang diberikan wewenang dalam mengelola lahan hampir 1.623 hektar lahan oleh Negara.
“Dari 1.623 hektar lahan PTPN VIII, hampir 291 hektar dikuasai secara ilegal oleh warga setempat termasuk pejabat Negara karena dibiarkan terbengkalai atau tidak maksimal dalam pengelolaan. Mirisnya lagi, jual beli tanah negara itu berlangsung sejak lama dan melibatkan banyak pihak,” tegas Iman.
Halaman:
M
Penulis: Manan