KOTA BOGOR, wwb.co.id – Istri seorang istri Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang tengah mengandung lima bulan mengadukan suaminya menikah lagi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah dua Jalan Jabaru II No. 8, Pasirkuda, Kota Bogor, Selasa (3/12/2024).
Ketua LBH Bogor, Irawansyah, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak Ibu S sebagai istri sah terpenuhi.
“Kami mendampingi klien agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, terutama pada saat ini dalam kondisi hamil,” ungkap Irawansyah mendampingi S di Kantor KCD.
Hak nafkah dan perhatian suami, kata dia, merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
Menurut Irawansyah, pihaknya akan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh terkait dugaan pelanggaran hak istri dan potensi pelanggaran aturan ASN.
“Dalam peraturan kepegawaian, ASN yang menikah lagi tanpa izin atasan dapat dikenai sanksi disiplin. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan YN mendapatkan sanksi yang sesuai. Ini penting agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama S (istri ASN) menyampaikan bahwa suaminya, YN, yang berstatus ASN golongan II B, jarang pulang ke rumah sejak setahun terakhir.
Pasangan ini menikah pada tahun 2022, namun hubungan mereka memburuk setelah YN diketahui menikah lagi.
“Jarang sekali pulang, seminggu sekali terkadang, dan nafkah juga sangatlah tidak sesuai,” ungkap S.
.png)
.png)