Walikota Bogor Bima Arya menuturkan, dalam pelaksanaan sistem ganjil genap ini ada enam posko pemantauan diantaranya, Pos Sekat Bubulak yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Barat, Pos Sekat Yasmin Yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Tanah Sareal, Pos Sekat Gunung Batu yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Barat, Pos Sekat Simpang Ciawi yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Selatan, Pos Sekat GT Bogor Timur yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Timur dan Pos Sekat Pomad yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Utara.
Menurutnya, ganjil genap ini ditujukan tidak untuk menghambat produktivitas, akan tetapi ditujukan hanya untuk protokol kesehatan terutama kepada warga masyarakat yang tidak jelas tujuannya. Selain itu, kata dia, bagi yang beraktivitas atau mempunyai kegiatan bekerja, melayani publik, perekonomian ini masih dapat aktiv seperti biasanya. Namun, apabila tidak ada kejelasan ini yang dapat kami lakukan putar balik,” tuturnya. Sabtu, (06/02/21).
Bima menegaskan, ganjil genap ini berlaku selama 24 Jam di seluruh ruas Jalan yang berada di Kota Bogor. Dalam sistem ganjil genap ini, kata dia, akan ada pos stastis dan pos dinamis.” Untuk Posstatis dilakukan pada pukul 08.00 (wib) s/d pukul 20.00 (wib), lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja penjagaan dan pengawasannya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol.Susatyo menjelaskan, untuk teknis dan pelaksanaan sistem ganjil genap di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Pihaknya bersama Dishub sudah menentukan ada sebanyak 6 titik skat dari luar Kota untuk masuk ke-wilayah Kota Bogor.


.png)
.png)