CIANJUR,WWB.co.id – Pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur masa pandemi ini mulai diberlakukan secara online (daring).
Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kabupaten Cianjur Drs. Munajat mengatakan, sejak Maret 2020, dengan langkah awal melakukan pelayanan online, melalui aplikasi simpelaku. Tujuan untuk mengeliminasi terjadinya kerumunan masa datang ke kantor.
"Dari semula pelayanan langsung dengan antrian panjang ditiadakan dan dirubah menjadi online," katanya saat ditemui langsung di meja kerjanya, Kamis (7/1/2021).
Kadis menjelaskan, hal ini berlangsung sampai dengan saat ini. Pelayanan langsung hanya dibuka hari Senin dan Kamis. Khusus untuk melayani legalisir, konsolidasi NIK, pengurusan BPJS, RS dan bagi pemohon yang sifatnya darurat, segera dan sangat penting.
Masih ujarnya, dan diikuti dengan pelayanan Jemput Bola (JEBOL) ke kecamatan untuk melayani pelayanan langsung administrasi kependudukan.Â
.png)
.png)