KAB.BOGOR, WWB.co.idProses Peradilan Perkara Perdata Nomor : 347/Pdt.G/2020/PN Cbi terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan kepada Cecep Hidayat selaku Kepala Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor terus bergulir, selain kepada Cecep Hidayat Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada 10 Orang Ketua Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping PKH yang diduga sebagai Oknum.
“Dalam tuntutan Kita meminta untuk Menyatakan Surat Pernyataan Penghentian Agen Firja (e-Warong Penyalur Program Sembako) Tanggal, 5 Mei 2020 Cacat Hukum dan Tidak Sah dipakai Tergugat I yaitu Saudara Cecep Hidayat, untuk rekomendasi Memberhentikan/memecat sementara Penggugat yaitu klien kami Saudara Asep Hidayat Tullah dan menghentikan Agen Firja milik klien Kami,” tutur kuasa Hukum Penggugat Fitrijansjah Toisutta, SH, Senin (15/03/2021).
Selain itu, Toisutta meminta Pengadilan Menyatakan surat Penilaian Dan Analisa Kinerja Staff Desa Asep Hidayatullah Sebagai Kaur Kesra tanggal, 20 Juli 2020 dinilai Cacat Hukum dan Tidak Sah untuk direkomendasikan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dan/ atau Memberhentikan/ Memecat sementara Kliennya.
“Kita minta Pengadilan untuk menyatakan Klien Kami Tidak Bersalah dan Mengembalikan Klien Kami untuk bekerja kembali di posisi semula, yaitu sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Pemerintahan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor,” tutur Toisutta.
Pihaknya meminta Pengadilan dapat menyatakan Tergugat I yaitu Kepala Desa Cimulang, Cecep Hidayat Wajib dicopot dan di pecat dari Jabatanya sesuai prosedur hukum. hal ini disebabkan karena Saudara Cecep Hidayat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Melanggar Sumpah Jabatan dan melanggar undang – undang serta peraturan lainya. 
Halaman:
M
Penulis: Manan