KOTA BOGOR, WWB.co.id – Polresta Bogor Kota terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi terhadap pelanggar prokes covid 19 dengan sasaran tempat kuliner yakni, Kafe dan Resto.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kompol Otang Sulaeman menuturkan, para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga yang berkerumun, dengan melakukan tindakan berupa sanksi sosial dan administratif, serta sasaran bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan Walikota Bogor dalam aturan pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah Kota Bogor.
Seperti halnya malam tadi Senin, 15/02/21 sebanyak 33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota, personil Kodim 0606 Kota Bogor dan Satpol PP Pemkota Bogor  dipimpin.langsung oleh  Kaaat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman selaku Pamenwas Team Pemburu PPKM Kota Bogor bergerak memburu para pelanggar disiplin protokol kesehatan dan menyasar semua lapisan masyarakat dengn lokasi sebagai berikut.
– Jl. Sudirman
– Jl. Pemuda
– Jl. Dadali
.png)
.png)