KOTA BOGOR, WWB.co.id – Polresta Bogor Kota terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi terhadap  pelanggar prokes covid 19 dengan sasaran tempat kuliner yakni, Kafe dan Resto.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kompol Otang Sulaeman menuturkan, para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga yang berkerumun, dengan melakukan tindakan berupa sanksi sosial dan administratif, serta sasaran bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan Walikota Bogor dalam aturan  pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah Kota Bogor.
Seperti halnya malam tadi Senin, 15/02/21 sebanyak  33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor  yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota,  personil Kodim 0606 Kota Bogor dan  Satpol PP Pemkota Bogor   dipimpin.langsung oleh   Kaaat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman  selaku Pamenwas Team Pemburu PPKM Kota Bogor  bergerak memburu para pelanggar disiplin protokol kesehatan dan menyasar semua lapisan masyarakat dengn lokasi sebagai berikut.
– Jl. Sudirman
– Jl. Pemuda
– Jl. Dadali
Halaman:
M
Penulis: Manan