DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan penataan Angkutan Kota (Angkot) sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Meski demikian, saat ini Pemkot masih menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan, khususnya terkait batas usia teknis kendaraan angkutan umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima aksi ratusan pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perwali masih berada dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tetap konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan umum. Ketentuan tersebut nantinya akan dipertegas melalui Perwali.

“Perwali saat ini masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Di dalamnya mengatur tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkutan umum. Kendaraan angkot yang berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapat kelonggaran, dimungkinkan kembali beroperasi melalui skema konversi dua menjadi satu, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” jelas Jenal.

Namun demikian, Jenal menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, Pemkot Bogor berharap adanya dukungan dari para pengemudi dan pengusaha angkot untuk bersama-sama menata transportasi kota demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa aturan mengenai batas usia angkutan umum bukanlah kebijakan baru. Perda tersebut telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu dan sebelumnya telah diberikan masa kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.

Sementara itu, para pengemudi dan pengusaha angkot yang terdampak menyampaikan keberatan dari sisi psikologis dan ekonomi. Mereka meminta adanya penyesuaian kebijakan agar tetap dapat memperoleh penghasilan, sekaligus mempertanyakan alternatif dan mekanisme peralihan usaha.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkot Bogor tengah merancang pembentukan koridor baru. Namun, Jenal menegaskan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 hingga 22 tahun.

“Setelah itu, akan dilakukan pengaturan dan penataan ulang trayek angkot berdasarkan koridor sesuai Perwali yang akan diterbitkan. Pembagian trayek baru juga akan disesuaikan dengan zona kebutuhan, agar tidak terjadi ketimpangan antara jumlah angkot dan jumlah penumpang,” ujarnya.