BOGOR, wwb.co.id — Kasus dugaan penyimpangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali bergulir.

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di wilayah Cibinong serta dua lokasi lainnya di kawasan Cibinong dan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Zendrato di Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer hingga mesin ketik.

“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik,” ujarnya.

Meski proses penggeledahan berlangsung, pelayanan administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan. Zendrato memastikan masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu.

“Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung,” tuturnya.