JAKARTA – Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 mendapat sorotan tajam dari pengamat sekaligus Presidium Eksponen Pemuda Indonesia, Tobias Pattiasina. Ia mempertanyakan standar rekam jejak dan integritas yang menjadi dasar pencalonan anggota lembaga strategis pengawas keuangan negara tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah dua nama yang sebelumnya disebut-sebut, yakni Mantan Anggota VI BPK Periode 2019-2024 Pius Lustrilanang dan Mayjen Pur Susanto, dilaporkan hilang dari daftar 23 calon anggota BPK yang akan menjalani uji kelayakan.
Tobias menekankan bahwa BPK bukan sekadar lembaga biasa, melainkan memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Oleh karena itu, calon anggotanya harus memiliki standar integritas yang sangat tinggi dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia menilai proses uji kelayakan (fit and proper test) tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif.
"Jika ada nama calon yang muncul mengikuti seleksi, maka informasinya wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai setiap kebijakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan proses uji kelayakan. Jangan sampai publik mengetahui lebih banyak ketimpangan atau ada negosiasi dalam proses seleksi," ujar Tobias.
Menurutnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kesempatan untuk menggali secara terbuka seluruh informasi terkait rekam jejak para kandidat. Hal ini krusial agar anggota BPK yang terpilih benar-benar memiliki kredibilitas dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Tobias menegaskan bahwa BPK membutuhkan calon anggota dengan kapasitas dan pengalaman yang kuat, sehingga seluruh rekam jejak kandidat harus diuji secara menyeluruh.
Menjelang uji kelayakan yang dijadwalkan Komisi IV DPR RI pada pertengahan September 2026, Tobias mengingatkan agar masukan publik tidak diabaikan. DPR RI sebelumnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak dan integritas para calon.
Ia menilai mekanisme partisipasi publik ini harus dimanfaatkan secara optimal. Masukan masyarakat, menurutnya, tidak semestinya dipandang sebagai upaya penjegalan, melainkan sebagai instrumen penting bagi lembaga negara untuk memastikan terpilihnya kandidat yang layak.
"Kita tidak sedang mencari orang yang sekadar memenuhi persyaratan administratif. Kita sedang memilih orang yang akan ikut menjaga uang negara. Karena itu, standar integritasnya harus lebih tinggi," tegas Tobias.
.png)
.png)