BOGOR – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian dalam Diskusi Publik “Jerat TPPO dan Kerentanan PMI Jilid III” di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Diskusi yang digelar Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), organisasi pekerja migran hingga insan pers.

Kegiatan dipandu Dea Cahyani sebagai moderator dan dibuka Pimpinan Redaksi Voice Indonesia, Anton Sahadi. Ketua panitia, M. Nurofik, menyebut forum tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ancaman yang dapat menjerat calon PMI maupun pekerja migran.

Salah satu isu yang mengemuka adalah maraknya perekrutan calon PMI melalui platform digital.

Narasumber dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Firman Yulianto, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang beredar melalui media sosial.

Menurutnya, lowongan kerja palsu hingga aktivitas agen dan perekrut ilegal menjadi sejumlah modus yang harus diantisipasi.

Dalam diskusi tersebut disebutkan bahwa upaya pencegahan telah menjangkau sekitar 1.840 PMI. Sejumlah negara menjadi perhatian, di antaranya Malaysia, Singapura, Kamboja dan Uni Emirat Arab.

Kamboja menjadi salah satu negara yang mendapat sorotan. Tercatat sebanyak 177 laporan pengaduan masuk melalui layanan terkait permasalahan PMI.

Modus Pengiriman PMI Unprosedural