KAB.BOGOR, WWB.co.id – Bupati Bogor Ade Yasin hari ini, Selasa (4/5) keluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat terbatas mengenai antisipasi mudik lebaran, serta surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Instruksi ini dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam Inbup tersebut Bupati Bogor menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lurah dan Kepala Desa melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada Aparatur Sipil Negara, Pegawai, Karyawan, Perangkat Desa dan masyarakat dengan melibatkan tokoh/pemuka agama dan tokoh masyarakat di wilayahnya untuk: 

1.Tidak melakukan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 kecuali keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: 

a. bekerja/perjalanan dinas; 

b. kunjungan keluarga sakit; 

c. kunjungan duka keluarga meninggal; 

d. ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga; dan 

e. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang. 

Halaman:
M
Penulis: Manan