CIANJUR, WWB.co.id – Seorang istri Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur berinisial Y (41), angkat bicara terkait gugatan cerai dilayangkan suaminya AS.
Pasalnya, hal itu kini menuai pro-kontra.  Menurutnya, berani menggugat ada atau didasari karena orang ketiga, yang menjalin hubungan dengan suami selama sekitar 15 tahun,” aku Y.
Y yang menagku, warga asal Kampung Cikacip RT 3/1, Desa Mekarjaya, Kecamatan Campaka mengatakan bahwa, dia dan suaminya berinisial A.S yang saat ini menjabat sebagai kades itu, sudah belasan tahun menjalani rumah tangga dan sudah dikaruniai dua orang anak.
“Ya, selama kurun waktu tersebut rumah tangganya baik saja. Tapi, kurang lebih enam bulan belakangan ini ada perubahan dirasa saya terhadap suami” akunya kepada insan media, Kamis (22/4/2021).
Apalagi, kata dia, setelah dirinya mengetahui ada orang ketiga, menjalin hubungan dengan suaminya. Saat menghadiri proses sidang gugatan permohonan cerai dilayangkan suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur.
Halaman:
M
Penulis: Manan